Wajib Genset

Rabu, Agustus 06, 2008 | with 1 komentar »

Krisis enerji listrik di negeri ini masih terus berlanjut. Surat Keputusan Bersama atau SKB Lima Menteri pun sudah dikeluarkan untuk menekan penggunaan energi listrik secara berlebih yang selama ini didominasi kalangan industri dan pengusaha retail.

Kini, PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang tengah menginventarisasi mal, perkantoran, perhotelan, restauran serta pusat perbelanjaan lainnya di Kota dan Kabupaten Tangerang yang telah memiliki genset.

Kendati demikian PLN belum menentukan dan atau membagi jadwal pemadaman listrik bergilir bagi pusat perbelanjaan, hotel dan perkantoran di yang akan diterapkan di Kota dan Kabupaten Tangerang sesuai SKB Lima Menteri.

Pabrik listrik negara itu rencananya akan memberlakukan aturan yang mengatur tentang kewajiban memakai genset (mesin pembangkit listrik manual) bagi pengelola mal, perkantoran, perhotelan, restauran dan pusat perbelanjaan lainnya. Kewajiban memakai genset dilakukan dua kali dalam seminggu mulai pukul 17.00-22.00 WIB.

Mesin genset belakangan ini ramai dibicarakan banyak orang. Bahkan bukan saja dibicarakan namun sudah pada tahap “perburuan” mesin genset oleh pihak-pihak yang akan mendapat jatah pemberlakuan SKB Lima Menteri.

Bagi pengusaha dan kalangan industri mesin genset okelah. Mungkin bagi meraka tak menjadi masalah menjalankan kewajiban menggunakan mesin genset. Namun bagaimana dengan rakyat, utamanya kalangan industri rumahan dan rumah tangga?

Meski tak terkena kewajiban langsung penggunaan genset, namun mereka tetap yang paling merasakan dampak akibat terjadinya krisis energi listrik. Pemadaman bergilir selama satu dua jam, setidaknya merugikan bagi rakyat (kecil).

Bagi industri rumahan, dua atau tiga jam tak beroperasi, berarti harus siap kehilangan pendapatan yang tidak sedikit. Agar tak merugi misalnya, kalangan rakyat ini ikut “wajib genset”. Namun mereka tentunya akan berpikir sepuluh kali lipat untuk mencari tambahan cosh.

Solusinya adalah bagaimana bila kalangan rumah tangga dan industri rumahan, termasuk toko-toko kecil, kios-kios kakilima, perkantoran ruko, diberikan toleransi dengan tidak mendapat “jatah” pemadaman listrik bergilir.

Wajib genset bagi para pengusaha dan industri setidaknya jangan sampai menguntungkan pihak-pihak tertentu. Tetapi kembali kepada tujuan awal pemberlakuan SKB Lima Menteri, yakni untuk menekan agar krisis energi listrik tidak lebih parah.

Atau wajib genset bagi para pengusaha dan industri besar bertujuan untuk pemerataan listrik bagi seluruh rakyat. Di Tangerang sendiri, terutama di Kabupaten Tangerang khususnya, dan Provinsi Banten pada umumnya, masih banyak rakyat yang belum sama sekali merasakan terangnya listrik.

1 komentar

  1. Anonim // Rabu, 06 Agustus, 2008  

    Katon, Goukakyu no jutsu.