Wajib Genset

Rabu, Agustus 06, 2008 | with 1 komentar »

Krisis enerji listrik di negeri ini masih terus berlanjut. Surat Keputusan Bersama atau SKB Lima Menteri pun sudah dikeluarkan untuk menekan penggunaan energi listrik secara berlebih yang selama ini didominasi kalangan industri dan pengusaha retail.

Kini, PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang tengah menginventarisasi mal, perkantoran, perhotelan, restauran serta pusat perbelanjaan lainnya di Kota dan Kabupaten Tangerang yang telah memiliki genset.

Kendati demikian PLN belum menentukan dan atau membagi jadwal pemadaman listrik bergilir bagi pusat perbelanjaan, hotel dan perkantoran di yang akan diterapkan di Kota dan Kabupaten Tangerang sesuai SKB Lima Menteri.

Pabrik listrik negara itu rencananya akan memberlakukan aturan yang mengatur tentang kewajiban memakai genset (mesin pembangkit listrik manual) bagi pengelola mal, perkantoran, perhotelan, restauran dan pusat perbelanjaan lainnya. Kewajiban memakai genset dilakukan dua kali dalam seminggu mulai pukul 17.00-22.00 WIB.

Mesin genset belakangan ini ramai dibicarakan banyak orang. Bahkan bukan saja dibicarakan namun sudah pada tahap “perburuan” mesin genset oleh pihak-pihak yang akan mendapat jatah pemberlakuan SKB Lima Menteri.

Bagi pengusaha dan kalangan industri mesin genset okelah. Mungkin bagi meraka tak menjadi masalah menjalankan kewajiban menggunakan mesin genset. Namun bagaimana dengan rakyat, utamanya kalangan industri rumahan dan rumah tangga?

Meski tak terkena kewajiban langsung penggunaan genset, namun mereka tetap yang paling merasakan dampak akibat terjadinya krisis energi listrik. Pemadaman bergilir selama satu dua jam, setidaknya merugikan bagi rakyat (kecil).

Bagi industri rumahan, dua atau tiga jam tak beroperasi, berarti harus siap kehilangan pendapatan yang tidak sedikit. Agar tak merugi misalnya, kalangan rakyat ini ikut “wajib genset”. Namun mereka tentunya akan berpikir sepuluh kali lipat untuk mencari tambahan cosh.

Solusinya adalah bagaimana bila kalangan rumah tangga dan industri rumahan, termasuk toko-toko kecil, kios-kios kakilima, perkantoran ruko, diberikan toleransi dengan tidak mendapat “jatah” pemadaman listrik bergilir.

Wajib genset bagi para pengusaha dan industri setidaknya jangan sampai menguntungkan pihak-pihak tertentu. Tetapi kembali kepada tujuan awal pemberlakuan SKB Lima Menteri, yakni untuk menekan agar krisis energi listrik tidak lebih parah.

Atau wajib genset bagi para pengusaha dan industri besar bertujuan untuk pemerataan listrik bagi seluruh rakyat. Di Tangerang sendiri, terutama di Kabupaten Tangerang khususnya, dan Provinsi Banten pada umumnya, masih banyak rakyat yang belum sama sekali merasakan terangnya listrik.

Sikap apatis rakyat terhadap keberadaan partai politik beserta para politikus yang ditawarkannya, nampaknya kian menjadi. Setidaknya anggapan itu dapat dilihat dari pesta demokrasi pemilihan kepala daerah belakangan ini. Figur-figur calon pemimpin yang diusung partai politik cenderung tak mendapat respon positif dari rakyat.

Sikap apatis rakyat terhadap para figur calon pemimpin (yang ditawarkan partai politik) lebih cenderung karena melihat partai politiknya. Tak salah bila kemudian krisis kepercayaan rakyat terhadap partai politik berimbas besar terhadap figur yang dinaungi partai politik.

Nampaknya sudah menjadi rahasia umum bagi rakyat bila partai politik kerap dimanfaatkan segelintir elitnya demi mengejar kepentingan sesaat. Menggadaikan partai politik kepada figur ambisius dengan yang rela memberikan kadedeuh demi mendapatkan kendaraan dalam upaya meraih kursi kekuasaan.

Tidak aneh bila sikap apatis atau ketidakpercayaan rakyat terhadap figur yang ditawarkan partai politik itu diwujudkan dalam bentuk tidak menggunakan hak pilih alias Golput. Kini ada kecenderungan rakyat mengalihkan kepercayaan kepada figur calon pemimpin yang muncul atau dimunculkan dari jalur perseorangan atau independen.

Boleh jadi pada pesta demokrasi di tiga daerah di Provinsi Banten, yakni Kota Serang, Kabupaten Lebak termasuk Kota Tangerang, menjadi masa kebangkitan calon independen. Di Kota Serang misalnya, dari delapan pasangan calon walikota/wakil walikota, empat pasang diantaranya maju dari jalur perseorangan.

Di Kabupaten Lebak, hiruk pikuk pesta demokrasi langsung diramaikan dengan kemunculan pasangan calon pemimpin dari jalur independen. Demikian di Kota Tangerang, beberapa figur pasangan calon pemimpin—kini tengah diverifikasi KPU—muncul melalui jalur independen.

Bukan persoalan mudah bagi calon perseorangan untuk dapat lolos menjadi calon pemimpin. Untuk dapat lolos menjadi calon saja, mereka harus mendapat kepercayaan rakyat terlebih dalam bentuk foto kopi kartu tanda penduduk sebanyak sepertiga dari jumlah penduduk di daerahnya.

Bila saja foto kopi KTP dukungan itu benar-benar didapat berdasarkan keinginan rakyat tanpa embel-embel “membeli”, tentunya pasangan calon pemimpin dari jalur independen itu sudah mengantongi jumlah suara yang pasti. Namun sebaliknya, menjadi lain ketika foto kopi KTP itu didapat hasil “membeli”.

Namun pada akhirnya semua kembali kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam berdemokrasi. Tidak salah bila rakyat Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang, nantinya lebih mempercayakan amanatnya kepada figur pemimpin yang bukan “dijual” oleh partai politik.